Kamis, 27 Desember 2012

Manfaat Ibadah Haji


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap tahun di bulan haji, dapat disaksikan jutaan manusia berbondong-bondong bertandang ke lembah yang gersang, tandus dan kering kerontang untuk menetap beberapa waktu. Disana para jamaah haji melakukan seranngkain ritual ibadah. Para jamaah haji datang dari berbagai penjuru dunia, meninggalkan pekerjaan dan keluarga di kampong halaman.
Sulit dimengerti dengan ukuran akal manusia yang dhaif, kekuatan apa yang mampu menggerakan para jamaah haji untuk datang dangan antusias serta khusuk melaksanakan ritual keagamaan yang berat tersebut. Tidak sedikit dari jumlah ibadah haji yang datang dengan susah payah. Ada yang menabung sampai puluhan tahun untuk biaya perjalanan.
Kekuatan yang menggerakan mereka adalah gairah keimanan dan keislaman untuk menjunjung tinggi Rumah Allah di lembah ka’bah. para jamaah haji adalah Para tamu Allah  yang memenuhi seruan-Nya untuk berdatangan ke Rumah Allah. Baitullah adalah symbol pusat arah kiblat yang menyatukan umat Islam di seluruh d. unia ketika salat, berserah diri dalam sujud menyembah Allah.
Ibadah haji bukan sekedar ritual keagamaan yang dilakukan untuk menyempurnakan Islam. Ibadah haji memiliki manfaat dan ibrah yang besar bagi umat manusia. Namun sayangnya ibrah dan manfaat yang besar tesebut hanya di pahami untuk akhirat saja. Manfaat yang lain jarang disinggung dalam pengajian-pengajian maupun dalam buku-buku manasik haji. Padahal sebenarnya manfaat yang bersifat duniawi tidak kalah besarnya dengan manfaat ukhrawi.
Permasalahan di atas mengilhami penulis untuk mengutarakan manfaat-manfaat haji, baik secara ukhrawi maupun duniawi. Dengan harapan tidak terjadi bias antara ukhrawi dan duniawi. Dan pada akhirnya kegiatan atau ritual keagamaan tidak hanya di pandang dari sisi ukhrawi saja tetapi juga dari sisi duniawi juga.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sejarah Nabi ibrahim dan Haji?
b.      Bagaimana syari’at ibadah haji?
c.       Bagaimana dampak ibadah haji bagi kehidupan manusia?

C.    Tujuan Masalah
a.       Mengetahui sejarah Nabi Ibrahim dan Haji.
b.      Mengetahui Syari’at Ibadah Haji.
c.       Mengetahui dampak ibadah haji bagi kehidupan manusia.


BAB II
SEJARAH KOTA MAKKAH DAN HAJI



A.    Makkah dan Nabi Ibrahim
Sebagian dari kisah perjalanan nabi Ibrahim (meliputi keluarga, sahabat karib dan ajaran serta peninnggalan) tercatat dalam al-qur’an. Nabi Ibrahim dilahirkkan di daerah kildan, Mesopotamia selatan yang sekarang masuk wilayah Iraq.[1]  Ketika itu, kawasan tersebut dibawah pemerintahan naja namruj bin kan’an. Nabi Ibrahim sempat konflik dengan pemerintahan, raja dan rakyat yang menyembah bulan, bintang dan --matahari yang mereka proyeksikan dalam simbol peribadatannya dengan bentuk berhala dan patung. Dikisahkan dalam alqur’an nabi Ibrahim divonis hukuman bakar.
Setelah peristiwa tersebut, beliau berdiam diberbagai  negeri yang dipilihkan Allah baginya.  Salah satu adalah kota makkah. Hal ini sebagaimana firman Allah :
رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur
Dalam tafsir yang ditulis oleh ali as-shabuni, ayat ini  menjelaskan harapan Nabi Sulaiman untuk kota makah . Beliau berharap dan berdoa agar lembah yang gersang dimana anak nya Ibrahim dan istrinya hajar tinggal menjadi tempat yang ramai dan  tempat untuk beribadah bagi orang-orang yang mengikuti agama tauhid.  Menurut riwayat dari ibnu abbas, potongan ayat أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ memilki pengertian agar orang-orang romawi Persia dan seluruh manusia, datang berdesak-desakan ke kota makah.  Selain itu juga nabi sulaiman berdoa agar penduduk kota makah diberikan rizki berupa buah-buahan agar mereka mau bersyukur atas nikmat Allah yang diberikan kepada mereka. Doa nabi iibrahim ini di kabulkan oleh Allah, kota Makkah dijadikan kota yang aman dan dipenuhi rizki-rizki Allah.[2]
Dalam tafsir bahrul ulum, dicertikan, bahwa tempat tinggal nabi Ibrahim pada awalnya adalah di syam. Di tanah Syam nabi Ibrahim memiliki istri yang bernama sarah yang mempunyai budak perempuan bernama hajar.  Kemudaian hajar dinikahkan kepada Ibrahim, dari pernikahan ibrahim dan hajar ini dikarunia anak bernama ismail. tidak di dijelaskan dengan terang di dalam kitab ini kenapa hajar dinikahi oleh nabi ibrahim. Kemudian nabi ibrahim bersama hajar dan ismail pergi meninggalkan syam dan pergi ke kota makkah.
Ketika itu, makkah adalah lembah digurun pasir yang belum berpenghuni, belum ada yang menetap disana. Makkah hanya merupakan persinggahan khafilah dari yaman menuju syam atau sebaliknya.  Setelah kedatangan nabi Ibrahim ke kota makkah kota yang pada mulanya gersang tidak ada tumbuhan, menjadi tempat yang ramai dan menjadi penuh dengan rizki Allah. Hal ini merupakan berkah dari doa nabi Ibrahim diatas. [3]

B.     Sejarah Pembangunan Ka’bah

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Baitul haram (ka’bah) merupakan rumah pertama yang dibangun untuk beribadah kepada Allah di bumi ini. Hal ini sesuai dengan apa yang diinformasikan Allah dalam al-Qur’an melalui ayat di atas [4]
Dalam tafsir samarqandy, kata bakkah pada ayat diatas terdapat silang pendapat dari para ulama.  Menurut Aj-zujaj, kata bakkah merujuk pada tempat dibangunnya Baitullah, sedang daerah yang berada disekitarnya disebut dengan Makkah. Sedang ulama lain berpendapat kata bakkah dan makkah itu memilki arti yang sama tidak ada perbedaan diantara keduanya. [5]
Dalam tafsir yang ditulis zamakhsyari terdapat sebuah hadsit yang diriwayatkan oleh abu zdar, suatu ketika rasul ditanya, tentang masjid yang pertama kali dibangun untuk manusia. Rasul menjawab masjid yang pertama dibangun adalam masjid al-haram, setelah itu baru dibangunlah bait al-muqadas. Kemudian rasul ditanya lagi, berapa tenggang waktu pembangunan antara keduannya?. Rasul menjawab empat puluh tahun.
Namun terdapat riwayat lain yang disandarkan kepada sahabat Ali. Ketika Ali ditanya apakah ka’bah adalah rumah pertama yang dibangun di bumi ini, Ali menjawab, bukan, ka’bah bukanlah rumah pertama yang dibangun di muka bumi ini. Sebelumnya telah ada rumah-rumah yang telah dibangun.  Tetapi ka’bah adalah bangunan pertama yang dibangun yang pernuh dengan berkah, rahmah dan hidayah Allah.[6]
Keterangan yang  menyebutkan bahwa ka’bah bukanlah rumah pertama yang dibangun dimuka bumi ini diperkuat oleh baidhawi.  Menurut pendapat yang dikutip oleh baidhawi, ka’bah bukan rumah pertama yang dibangun secara urutan waktu, tetapi ka’bah adalah bangunan pertama yang mulia. Dengan demikian dapat dipahami, ka’bah bukan rumah pertama yang dibangun, tetapi bangunan pertama yang mulia, penuh berkah dan rahmah serta petunjuk.[7]
Dalam sebuah keterangan yang ditulis baidhawi dalam karya tafsirnya anwar al tanjil wa asraru al-ta’wil, terdapat silang pendapat mengenai siapa yang pertama kali membangun ka’bah. Ada pendapat yang menyebutkan orang pertama membangun ka’bah adalah nabi Ibrahim kemudian bangunan  itu hancur. Selanjutnyya bangunan itu dibangun kembali oleh sebagian orang dari bani jurhum dan terakhir dibangun kembali oleh bani quraisy.  Namun ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pembangun pertama ka’bah adalah nabi adam. kemudian bangunan itu hancur di terjan tofan dan dibangun kembali oleh nabi Ibrahim.

C.    Sejarah Haji
Sejarah timbul dan di syariatkannya ibadah haji tidak lepas dari sebuah bangunan yang dibangun oleh al-Khalil Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail AS yaitu Bait al-haram. Bait al-Haram adalah rumah yang pertama kali dibangun di bumi ini untuk beribadah kepada Allah. Keduanya adalah utusan Allah yang mulia, dan dari keturunan kedualah kemudian Allah menjadikan umat islam sekarang ini. Dengan dibangunnya bait al-haram ini Nabi Ibrahim mengajarkan akan ketauhidan kepada Allah. Sehingga nilai-nilai ketauhidan ini dapat diamalkan oleh umat nabi ibrahim setelahnya sampai saat ini.
Oleh karena itu Allah mewajibkan ibadah haji bagi orang yang mampu, dan dinilainya sebagai pembangkang Allah dan penentang agama-Nya bagi mereka yang secara sengaja meninggalkannya atau meremehkannya. Allah berfirman dalam surat Al-Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ(97)
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (yaitu) maqam ibrahim, dan barangsiapa memasukinya ia tentu akan aman, dan karena Allah-lah atas manusia (wajib) menunaikan ke rumah itu, bagi mereka yang mampu kesana, tapi barang siapa kufur (membangkang), sesungguhya Allah itu Maha kaya dari manusia seluruhnya.
            Dalam Asbabun Nuzulnya, suatu riwayat dikemukakan, ketika turun surat Al-imran ayat 85, berkatalah kaum yahudi: “sebenarnya kami ini muslimin. “bersabdalah Nabi Muhammad SAW. Kepada mereka: “Allah telah mewajibkan atas kaum muslimin naik haji ke Baitullah.” Mereka berkata: “(ibadah haji) tidak diwajibkan kepada kami.” Mereka menolak menjalankan ibadah haji. Maka turunlah ayat tersebut diatas (Q.S Al-Imron: 97) yang menegaskan kewajiban haji bagi seorang muslim, sedang yang menolak melaksanakannya adalah kafir. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang bersumber dari ‘Ikrimah.[8]
Dalam ayat tersebut Allah berfirman: Barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah ia. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun yang berkunjung dan masuk ke ka’bah.  Atau masuk ke masjid di mana ka’bah itu berada, dia tidak boleh diganggu, karena Allah menghendaki agar siapapun yang mengunjunginya dengan tulus, merasa tenang dan tentram, terhindar dari rasa takut terhadap segala macam gangguan lahir dan batin. Karena itu, manusia diperintahkan untuk mewujudkan kehendak Allah itu.
Para Ulama’ berbeda pendapat apakah pelaksanaannya harus pada tahun terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana pendapat imam Abu Hanifah dan sejulah ulama lain atau dapat di tangguhkan ketahun-tahun berikut sebagaimana pendapat imam Syafi’i, Malik dan mayorits ulama’. Kewajiban ditetapkan Allah jauh sebelum Nabi melaksanakan haji wada’. Menurut sementara ulama haji diwajibkan pada tahun ke-3 hijrah, atau tahun ke-5 ada juga yang berpendapat tahun ke-9, sedang nabi melaksanakan haji beberapa bulan sebelum wafat pada tahun 11 Hijrah. Memang sebelum adanya kewjiban ini (ketika Rasul di Mekkah) beliau pernah dua kali melaksanakan haji, akan tetapi bukan berdasarkan perintah Allah yang tegas mewajibannya, tetapi mengikutui ajaran Nabi Ibrahim as. dan sebagai  pendekatan diri kepada Allah.


BAB III
IBADAH HAJI


A.    Pengertian Haji
Haji secara bahasa dan fiqih diartikan menyengaja sesuatu. Secara istilah haji diartikan sebagai pergi ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.[9] Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka’bah, mas’a (tempat sa’i), arafah, muzdalifah dan mina. adapun waktu yang ditentukan untuk ibadah haji itu dimulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari bulan dzulhijjah. Sedangkan ketentuan dalam haji itu dengan berpakaian ihram untuk melakukan thawaf, sa’i wukuf di padang arafah, mabit di muzdalifah, bermalam di Mina, melontar tiga jumrah dan thawaf ifadah dengan niat ikhlas karena Allah.

B.     Rukun Haji
Rukun haji adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu tidak dilaksanakan maka hajinya hukumnya batal atau tidak sah. Adapun rukun-rukun haji antara lain:
1.      Ihram
Ihram adalah berniat mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah serta sudah memakai pakaian ihram.[10] Ibadah haji harus diawali dengan ihram. Jika jamaah haji dengan sengaja melewati miqat tanpa berihram, maka harus kembali untuk berihram di salah satu miqat. Apabila jamaah haji telah berihram, maka berlakulah semua larangan ihram sampai tahallul(memotong rambut).
Adapun larangan-larangan ihram antara lain:
a.       Memotong rambut kepala dan kuku dengan sengaja.
b.      Memakai wangi-wangian baik untuk badan maupun untuk pakaian, kecuali yang sudah dikenakan sebelum ihram
c.       Rafats(berkata kotor, keji, cabul, bercumbu dengan mesra atau berhubungan badan dengan suami/istri)
d.      Fasiq(melanggar larangan Allah)
e.       Jidal(berbantah-bantahan secara emosional dan tak bermanfaat)
f.       Mengganggu binatang buruan, membunuh binatang binatang liar di tanah haram, kecuali binatang yang berbahaya.
g.      Memotong atau merusak tanaman di tanah haram
h.      Mengambil barang temuan kecuali untuk diserahkan
i.        Meminang, menikah atau melaksanakan akad nikah, baik untuk dirinya maupun orang lain.[11]
Larangan-larangan tersebut adalah umum, yaitu untuk laki-laki dan perempuan, sedangkan ada larangan ihram yang hanya dikhususkan untuk laki-laki saja atau perempuan saja, yaitu:
a.       Hal-hal yang dilarang bagi laki-laki sewaktu ihram yaitu memakai pakaian yang berjahid, baik yang jahitan biasa atau yang bersulam atau yang diikatkan kedua ujungnya.[12] Yang diperbolehkkan adalah memakai kain panjang, kain basahan atau handuk. Boleh juga memakai kain yang dilarang tersebut dalam keadaan mendesak, tetapi wajib membayar denda(dam). Larangan yang kedua yaitu menutup kepala, kecuali karena ada keperluan, maka diperbolehkan, tetapi dikenakan denda(dam).
b.      Hal-hal yang dilarang bagi permpuan sewaktu ihram yaitu menutup muka dan dua telapak tangan. Jika dalam keadaan mendesak, maka diperbolehkan, tetapi wajib membayar fidyah.
2.      Wukuf di Arafah
Wukuf adalah berada di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari. Caranya adalah jamaah haji menentukan imam sebelum berangkat ke Arafah, kemudian berangkat bersama-sama dan harus sampai di Arafah sebelum waktu dzuhur. Setelah itu adzan, khutbah dan jamaah salat dzuhur dan asar dengan jama’ taqdim qasar. Jika waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
Wukuf merupakan bentuk pengasingan diri atau semacam peringatan bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan gambaran kecil sebagai suatu pembelajaran bahwa kelak di padang mahsyar manusia akan dikumpulkan di suatu tempat yang sangat panas oleh terik matahari. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk merenungi segala yang pernah dilakukan, mawas diri, menyesali dan bertaubat atas dosa yang pernah dilakukan serta memikirkan hidup ke depan untuk diisi dengan kebaikan-kebaikan dan bertakwa kepada Allah. Selama wukuf dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, mengucap tahmid, tasbih, tahlil dan istighfar, berdoa yang banyak dengan ikhlas dan khhusyu’ dengan harapan akan dikabulkan Allah SWT.
3.      Tawaf ifadhah
Tawaf(mengelilingi ka’bah) wajib dilaksakan oleh semua orang yang melaksanakan haji dan umrah. Tawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam, yaitu dari kanan ke kiri yang diawali dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad pula. Para ulama’ telah sepakat bahwa tawaf dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.      Tawaf qudum, merupakan tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji yang baru tiba di Makkah
b.      Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada hari raya kurban dan hari tasyri’. Tawaf ini adalah tawaf yang wajib dilaksanakan pada waktu haji. Jika tawaf ini ditinggalkan maka hajinya batal.
c.       Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Makkah.

Syarat-syarat sah dalam melakukan tawaf antara lain:
a.       Niat sesuai dengan tawaf yang akan dilakukan
b.      Sebisa mungkin menutup aurat
c.       Suci dari hadas besar dan hadas kecil
d.      Dilakukan tujuh kali putaraan dengan sempurna dan yakin.
e.       Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
f.       Posisi ka’bah harus berada di kiri orang yang tawaf
g.      Dilaksanakan di Masjidil Haram.
4.      Sa’i antara Shafa dan Marwa
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit shafa dan bukit marwa sebanyak tujuh kali. Dari shafa ke marwa dihitung satu kali. Waktu pelaksanaannya setelah tawaf. Syarat sah sa’i yaitu:
a.       Dilakukan tujuh kali putaran dengan sempurna dan yakin
b.      Dilakukan setelah tawaf ifadah atau tawaf qudum
c.       Dimulai dari shafa dalam bilangan ganjil dan dari marwa dalam bilangan genap
d.      Melakukan secara sempurna jarak shafa-marwa dan marwa-shafa
e.       Dilakukan di tempat sa’i
5.      Tahallul (memotong rambut)
Tahallul adalah meotong atau mencukur rambut minimal tiga helai. Bagi yang melaksanakan haji, tahallul dilaksanakan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Tahallul ini juga disebut tahallul awwal. Larangan-larangan ihram kembali diperbolehkan kecuali bersenggama. Tahallul tasani dilakukan setelah tawaf ifadah dan sa’i. Bagi yang melakukan ibadah umrah tahallul dilaksanakan sesudah sa’i, tepatnya di bukit marwa pada putaran ketujuh.
6.      Tertib
Yang dimaksud dengan tertib adalah menertibkan rukun-rukun haji yang telah dibahas, mulai dari niat, wukuf di Arafah, tawwaf ifadah, sa’i antara shafa dan marwa kemudian tahallul.

C.    Wajib Haji
Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak, hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam atau denda. Wajib haji antara lain:
a.       Berihram pada miqat zamani dan makani yang telah ditentukan
Miqat secara harfiah berarti batas, yaitu batas boleh atau tidak dan batas memulai atau berhenti. Dalam hal ini yang dimaksud dengan miqat adalah batas jamaah haji memulai berihram dan batas waktu pelaksanaan haji. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Miqat zamani yaitu batas waktu dilaksanaknnya haji yaitu mulai bulan syawal sampai sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sedangkan miqat makani yaitu batas-batas tempat diperbolehkannya berniat untuk berihram. Batas tempat yang ditentukan untuk berihram yaitu:
a)      Makkah ialah miqat orang yang berada di Makkah
b)      Dzulhulaifah adalah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negara-negara yang sejajar dengan Madinah
c)      Juhfah adalah miqat orang-orang yang datang dari Syam, Mesir dan Maghribi serta negar-negara yang sejajar dengan negara tersebut
d)     Yalamlam merupakan miqat jamaah dari Yaman, India, Indonesia dan negera-negara yang sejajar dengan negara tersebut. Yalamlam merupakan nama bukit dari beberapa nama bukit Thuhamah.
e)      Qarnul manazil merupakan miqat orang-orang yang datang dari arah Najd al Yaman dan Najd Al Hijaz serta orang-orang yang datang dari negara-negara yang sejajar dengan itu
f)       Zati’irqin ialah miqat jamaah haji yang berasal dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
b.      Mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dimulai pada tengah malam wukuf di Arafah. Mabit di Muzdalifah ini adalah sebagai persiapan melempar jumrah keesokan harinya. Yang dilakukan jamaah haji di sini adalah sholat maghrib dan isya’ di jamak-qashar, berdzikir dan mengambil tujuh kerikil untuk digunakan melempar jumrah aqabah. 49 kerikil untuk nafar awal atau 70 kerikil untuk nafar tsani. Sebenarnya boleh mengambil kerikil di Mina, tetapi disunnahkan mengambil di Muzdalifah.
c.       Melontar jumrah hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan maka wajib diganti dengan dam atau/fidyah. Dam yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu, maka dengan membayar fidyah atau puasa selama sepuluh hari. Tiga hari ketika haji dan tujuh hari ketika selesaai haji. Waktu melempar jumrah adalah sebagai berikut:
a)      Tanggal 10 Dzulhijjah melempar jumrah aqabah dengan tujuh kerikil
b)      Pada hari-hari tasyrik, 11, 12, 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah. Dimulai dengan jumrah ula sebanyak tujuh kerikil, kemudian jumrah wustha dengan tujuh kerikil dan jumrah aqabah dengan tujuh kerikil juga.
c)      Bagi jama’ah yang memilih nafar awal hany melempar jumrah pada 11 dan 12 Dzulhijjah saja, sedangkan nafar tsani melempar jumrah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah
d)     Apabila ada jamaah yang sakit maka boleh diwakili melempar jumrah. Tetapi hendaknya yang mewakili melempar jumrah untuk dirinya terlebih dahulu sebelum melontar untuk orang lain.
Syarat melontar jumrah adalah:
a)      Melontarkan dengan tujuh batu atau kerikil satu per satu
b)      Menertibkan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan aqabah
c)      Alat untuk melontar adalah batu kerikil.
d.      Mabit di Mina pada malam hari-hari tasyrik menurut kesepakatan para ulama’ hukumnya adalah wajib. Bagi yang jamaah haji yang mengambil nafar awal maka mabit pada 11 dan 12 dzulhijjah, sedangkan yang mengambil nafar tsani mabit pada 11, 12, 13 dzulhijjah. Selama mabit di Mina jamaaah haji melempar ketiga jumrah, yaitu jumrah ula, wustha dan aqabah.
e.       Menjauhi segala hal yang dilarang pada waktu ihram
f.       Tawaf wada’ yaitu tawaf yang dilakukan saat akan meninggalkan Makkah.


D.    Syarat Haji
Dalam melakukan ibadah haji ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang haji agar hajinya sah. Syarat-syarat sah haji antara lain:
a.       Islam, orang yang tidak islam maka hajinya tidak sah.
b.      Berakal, tidak sah haji orang yang tidak berakal, seperti orang gila.
c.       Baligh (tamyiz)
d.      Ihram dari Miqat makani, seseorang yang haji tanpa ihram pada miqat makani, maka hajinya tidak sah
e.       Memenuhi seluruh rukun haji, jika rukun haji tidak terpenuhi maka hajinya tidak sah
Sedangkan syarat-syarat wajib haji adalah:
a.       Beragama islam, tidak wajib dan tidak sah haji seseorang yang kafir
b.      Berakal, tidak wajib berhaji bagi orang gila dan orang yang bodoh
c.       Baligh, yaitu mulai usia 15 tahun, atau dengan tanda-tanda lain, jadi tidak wajib haji atas anak-anak
d.      Mampu secara material dan immaterial, sehingga tidak wajib haji bagi orang yang tidak mampu, miskin dan sakit.

E.     Sunnah Haji
Dalam ilmu fiqih yang dimaksud sunnah adalah mengerjakan sesuatu yang mendatangkan pahala dan jika meninggalkannya, maka tidak berdosa. Sedangkan yang dimaksud sunnah haji adalah mengerjakan sesuatu yang bisa mendatangkan pahala dari Allah dan jika ditinggalkan maka hajinya tetap sah. Sunnah-sunnah haji antara lain:
a.       Mandi sunnah menjelang ihram
b.      Shalat sunnah ihram sebanyak dua rakaat
c.       Membaca talbiyah, shalawat dan doa. Adapun bacaan talbiyah yaitu

لَبّيْكَ اللّهمَّ لَبَّيكُ , لبيك لا شريك لك لبيك , ان الحمد و النعمة لك و الملك لا شريك لك لبيك

d.      Mencium hajar aswad
e.       Shalat sunnah di Hijr Ismail
f.       Salat sunnah di Maqam Ibrahim
g.      Berdoa di Multazam
h.      Minum air zam-zam
i.        Membaca dzikir sewaktu thawaf
j.        Salat dua rakaat setelah tawaf

F.     Macam-Macam Haji
Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji yaitu:
a.      Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian memakai pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji ini sering dan mudah dilakukan jamaah haji Indonesia. Pada umumnya jamaah haji yang melakukan jenis haji ini terbagi menjadi dua. Pertama jamaah yang menuju kota Madinah terlebih dahulu. Kelompok ini tidak perlu memakai pakaian ihram di atas atau sebelum naik pesawat karena ketika menuju Makkah, akan melewati miqat makani jamaah dari Madinah, yaitu Dzu Hulaifah.
Kelompok yang kedua yaitu jamaah yang langsung menuju kota Makkah. Pakaian ihram dipakai di atas atau sebelum naik pesawat. Jika akan sampai pada miqat makani, awak pesawat akan mengumumkan jamaah bahwa sebentar lagi pesawat akan melewati miqat. Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok ini harus berpakaian ihram dan berniat umrah.
Tata cara pelaksanaan haji tamattu’ adalah sebagai berikut:
a)      Pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu sehari sebelum wukuf di Arafah, hal-hal yang harus dilakukan yaitu mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian ihram, salat sunnah dua rakaat, niat berihram untuk melakukan haji dan berangkat ke Mina sambil membaca talbiyah menuju masjid Al Khaif untuk melakukan shalat subuh, dluhur, asar, maghrib dan isya’ secara berjamaah. Bermalam di Mina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Arafah. Bagi jamaah haji yang mengikuti rombongan ONH, setelah berihram langsung menuju ke Arafah dan bermalam disana
b)      Tanggal 9 Dzulhijjah setelah salat subuh berjamaaah kemudian berangkat ke Arafah bagi yang bermalam di Mina.jika telah sampai di Arafah hendaklah menuju masjid namirah untuk melaksanakan salat dhuhur dan asat jama’ qasar. Bagi yang bermalam di Arafah, sementara menunggu waktu wukuf, sebaiknya memperbanyak berdzikir, membaca tasbih,, istighfar dan istirahat secukupnya. Setelah mataharii condong ke barat, tibalah waktu wukuf. Pada waktu wukuf perbanyak baca tahmid, tasbih, takbir, tahlil dan doa yang dikehendaki. Setelah matahari terbenam, mengerjakan shalat maghrib dan salat isya, secara jama’ taqdim, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah yang jaraknya lebih kurang 9 km seraya mengucapkan talbiyah dan berdoa. Setelah sampai di Muzdalifah yaitu pada malam 10 Dzulhijjah bermalam sampai subuh atau berhenti sampai tengah malam. Setelah itu mencari kerikil untuk melempar jumrah aqabah. Setelah selesai baru melanjutkan perjalanan ke Mina.
c)      Pada tanggal 10 Dzulhijjah jika telah sampai di Mina maka yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah dengan tujuh kali lemparan batu kerikil(batu kecil) dengan cara menghadap ke arah jumrah dengan menmpetkan diri di kanan ka’bah, kemudian melempar jumrah dengan kerikil satu per satu sampai tujuh kalii dengan mengucap
الله اكبر. اَللُّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجّا مَبْرُوْرًا وَ  ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
Allah maha besar. Ya Allah jadikanlah haji yang diterima dan dosa yang diampuni.
Setelah melempar jumrah aqabah, maka menyembelih kambing sebagai dam atau denda karena telah melakukan haji tamattu’. Setelah semuanya selesai kemudian tahallul atau memotong rambut. Tahallul ini adalah tahallul awal, selanjutnya boleh memakai pakaian biasa dan segala sesuatu yang dilarang ketika ihram sekarang boleh dilakukan kecuali bersetubuh antara suami istri.
d)     Kemudian berangkat ke Makkah untuk mengerjakan tawaf ifadah, selesai thawaf kemudian salat subuh dua rakaat di belakang makam ibrahim atau tempat lain di dalam masjidil haram. Apabila setelah selesai tawaf ifadah kemudian sa’i berarti tahallul tsani telah dilakukan, sehingga bersenggama dengan suami/istri boleh dilkukan. Tawaf ifadah boleh dilakukan sampai melewati hari-hari Mina, yaitu setelah melempar jumrah pada tanggal 11-12 atau 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e)      Setelah thawaf ifadah dengan sa’i kembali lagi ke Mina dan bermalam disan pada hari tasyrik dan boleh bermalam hanya dua malam saja.
f)       Selama di Mina setelah matahari tergelincir saatnya melempar ketiga jumrah, mulai jumrah ula, wustha, kemudian jumrah aqabah. Jika menetap hanya dua hari, maka hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari kedua. Jika setelah matahri terbenam masih berada di batas Mina, maka harus bermalam lagi dan keesokan melempar jumrah lagi.
g)      Meninggalkan Makkah. Ketika jamaah haji ingin langsung pulang ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah setelah semua ibadah haji selesai maka sebelumnnya melakukan tawaf wada’ dulu.
b.      Haji Ifrad
Salah satu cara melaksanakan ibadah haji adalah haji ifrad. Haji ifrad adalah berihram dari miqat dengan niat hanya untuk melakukan ibadah haji saj. Dengan kata lain, haji ifrad merupakan mengerjakan ibadah haji dahulu baru umrah. Pelaksana haji ifrad tidak dikenakan dam atau denda. Adapun tata cara melakukan haji ifrad adalah sebagai berikut:
a)      Apabila telah sampai di miqat yang perlu dilakukan adalah mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian ihram, salat sunnah dua rakaat, berniat ihram untuk melakukan ibadah haji dan memperbanyak membaca talbiyah. Lafal talbiyah yaitu
لَبّيْكَ اللّهمَّ لَبَّيكُ , لبيك لا شريك لك لبيك , ان الحمد و النعمة لك و الملك لا شريك لك لبيك
b)      Sampai di Makkah kemudian masuk ke dalam Masjidil Haram dari pintu mana saja. Ketika melihat ka’bah membaca
الَّلهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْـتَ تَشْرِيْفًا وَ تَعْظِيْمًا وَ تَكْرِيْمًا وَ مَهَابَةً  وَ زَدْ مَنْ شَرَّفَهُ وَ كَرَّمَهُ مِمَّنْ حَجَّهُ وَاعْتَمَرَهُ تَشْرِيْفًا وَ تَعْظَيْمًا وَ تَكْرِيْمًا وَ بِرًّا
Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, kehormatan, kegungan dan kehebatan pada bait ini. Dan tambahkanlah pula pada orang-orang yang memuliakan, menghormati dan mengagungkan diantara mereka yang berhaji atau berumrah padanya dengan kemuliaan, kehormatan kebesaran dan kebaikan.
Kemudian tawaf qudum, yaitu berputar mengelilingi ka’bah 7 kali putaran dengan posisi badan di kanan ka’bah, dimulai dari garis lurus coklat di muka hajar aswad
c)      Selesai tawaf, salat sunnah 2 rakaat di belakang makam Nabi Ibrahim atau di tempat lain di Masjidil Haram. Rakaat pertama membaca alFatihah dan alKafirun sedang rakaat kedua membaca alIkhlas
d)     Selesai salat menghampiri hajar aswad, mengecup, mengusap atau memberi isyarat dengan tangan sambil bertakbir lalu mengecup tangan kita sendiri
e)      Sa’i antara shafa dan marwa
f)       Pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu sehari sebelum wukuf di Arafah, hal-hal yang harus dilakukan berangkat ke Mina sambil membaca talbiyah menuju masjid Al Khaif untuk melakukan shalat subuh, dluhur, asar, maghrib dan isya’ secara berjamaah. Bermalam di Mina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Arafah. Bagi jamaah haji yang mengikuti rombongan ONH, setelah berihram langsung menuju ke Arafah dan bermalam disana
g)      Tanggal 9 Dzulhijjah setelah salat subuh berjamaaah kemudian berangkat ke Arafah bagi yang bermalam di Mina.jika telah sampai di Arafah hendaklah menuju masjid namirah untuk melaksanakan salat dhuhur dan asat jama’ qasar. Bagi yang bermalam di Arafah, sementara menunggu waktu wukuf, sebaiknya memperbanyak berdzikir, membaca tasbih,, istighfar dan istirahat secukupnya. Setelah mataharii condong ke barat, tibalah waktu wukuf. Pada waktu wukuf perbanyak baca tahmid, tasbih, takbir, tahlil dan doa yang dikehendaki. Setelah matahari terbenam, mengerjakan shalat maghrib dan salat isya, secara jama’ taqdim, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah yang jaraknya lebih kurang 9 km seraya mengucapkan talbiyah dan berdoa. Setelah sampai di Muzdalifah yaitu pada malam 10 Dzulhijjah bermalam sampai subuh atau berhenti sampai tengah malam. Setelah itu mencari kerikil untuk melempar jumrah aqabah. Setelah selesai baru melanjutkan perjalanan ke Mina.
h)      Pada tanggal 10 Dzulhijjah jika telah sampai di Mina maka yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah dengan tujuh kali lemparan batu kerikil(batu kecil) dengan cara menghadap ke arah jumrah dengan menmpetkan diri di kanan ka’bah, kemudian melempar jumrah dengan kerikil satu per satu sampai tujuh kalii dengan mengucap:
الله اكبر. اَللُّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجّا مَبْرُوْرًا وَ  ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
Allah maha besar. Ya Allah jadikanlah haji yang diterima dan dosa yang diampuni.
Setelah melempar jumrah aqabah, maka bercukur atau memendekkan rambut kepala. Tahallul ini adalah tahallul awal, selanjutnya boleh memakai pakaian biasa dan segala sesuatu yang dilarang ketika ihram sekarang boleh dilakukan kecuali bersetubuh antara suami istri.
Kemudian berangkat ke Makkah untuk mengerjakan tawaf ifadah, selesai thawaf kemudian salat subuh dua rakaat di belakang makam ibrahim atau tempat lain di dalam masjidil haram. Apabila setelah selesai tawaf ifadah kemudian sa’i berarti tahallul tsani telah dilakukan, sehingga bersenggama dengan suami/istri boleh dilkukan. Tawaf ifadah boleh dilakukan sampai melewati hari-hari Mina, yaitu setelah melempar jumrah pada tanggal 11-12 atau 11, 12, 13 Dzulhijjah.
i)        Tanggal 11-12 Dzulhijjah setelah matahari tergelincir, sore hari atau malam hari melempar tiga jumrah, mulai dari jumrah ula, wustha kemudian jumrah aqabah
j)        Pada tanggal 13 Dzulhijjah bagi yang ingin menyempurnakan tiga hari, setelah matahari tergelincir, sore hari atau malam hari melempar ketiga jumrah lagi. Setelah semua dilaksanakan maka haji dianggap selesai
k)      Setelah selesai haji baru mengerjakan umrah dengan miqat dari Tan’im atau Ji’rannah.
l)        Apabila hendak kembali ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah, maka harus melakukan tawaf wada’ terlebih dahulu
c.       Haji Qiran
Yang dinamakan dengan haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram, yaitu sejak mulai melekatkan pakaian ihram di Miqat, sudah diniatkan mengerjakan haji dan umrah sekaligus.[13] Jamaah haji yang melakukan haji qiran wajib memotong hewan kurban sebagai dam atau denda, karena melaksanakan haji dan umrah sekaligus. Tatacara melaksanakan haji qiran yaitu
a)      Apabila telah sampai di miqat yang perlu dilakukan adalah mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian ihram, salat sunnah dua rakaat, berniat ihram untuk melakukan ibadah haji dan memperbanyak membaca talbiyah. Lafal talbiyah yaitu
لَبّيْكَ اللّهمَّ لَبَّيكُ , لبيك لا شريك لك لبيك , ان الحمد و النعمة لك و الملك لا شريك لك لبيك
b)      Sampai di Makkah kemudian masuk ke dalam Masjidil Haram dari pintu mana saja. Ketika melihat ka’bah membaca
اَلَّلهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْـتَ تَشْرِيْفًا وَ تَعْظِيْمًا وَ تَكْرِيْمًا وَ مَهَابَةً  وَ زَدْ مَنْ شَرَّفَهُ وَ كَرَّمَهُ مِمَّنْ حَجَّهُ وَاعْتَمَرَهُ تَشْرِيْفًا وَ تَعْظَيْمًا وَ تَكْرِيْمًا وَ بِرًّا
Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, kehormatan, kegungan dan kehebatan pada bait ini. Dan tambahkanlah pula pada orang-orang yang memuliakan, menghormati dan mengagungkan diantara mereka yang berhaji atau berumrah padanya dengan kemuliaan, kehormatan kebesaran dan kebaikan.
Kemudian tawaf qudum, yaitu berputar mengelilingi ka’bah 7 kali putaran dengan posisi badan di kanan ka’bah, dimulai dari garis lurus coklat di muka hajar aswad
c)      Selesai tawaf, salat sunnah 2 rakaat di belakang makam Nabi Ibrahim atau di tempat lain di Masjidil Haram. Rakaat pertama membaca alFatihah dan alKafirun sedang rakaat kedua membaca alIkhlas
d)     Selesai salat menghampiri hajar aswad, mengecup, mengusap atau memberi isyarat dengan tangan sambil bertakbir lalu mengecup tangan kita sendiri
e)      Sa’i antar bukit shafa dan marwa
f)       Pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu sehari sebelum wukuf di Arafah, hal-hal yang harus dilakukan yaitu berangkat ke Mina sambil membaca talbiyah menuju masjid Al Khaif untuk melakukan shalat subuh, dluhur, asar, maghrib dan isya’ secara berjamaah. Bermalam di Mina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Arafah. Bagi jamaah haji yang mengikuti rombongan ONH, setelah berihram langsung menuju ke Arafah dan bermalam disana
g)      Tanggal 9 Dzulhijjah setelah salat subuh berjamaaah kemudian berangkat ke Arafah bagi yang bermalam di Mina.jika telah sampai di Arafah hendaklah menuju masjid namirah untuk melaksanakan salat dhuhur dan asat jama’ qasar. Bagi yang bermalam di Arafah, sementara menunggu waktu wukuf, sebaiknya memperbanyak berdzikir, membaca tasbih,, istighfar dan istirahat secukupnya. Setelah mataharii condong ke barat, tibalah waktu wukuf. Pada waktu wukuf perbanyak baca tahmid, tasbih, takbir, tahlil dan doa yang dikehendaki. Setelah matahari terbenam, mengerjakan shalat maghrib dan salat isya, secara jama’ taqdim, kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah yang jaraknya lebih kurang 9 km seraya mengucapkan talbiyah dan berdoa. Setelah sampai di Muzdalifah yaitu pada malam 10 Dzulhijjah bermalam sampai subuh atau berhenti sampai tengah malam. Setelah itu mencari kerikil untuk melempar jumrah aqabah. Setelah selesai baru melanjutkan perjalanan ke Mina.
h)      Pada tanggal 10 Dzulhijjah jika telah sampai di Mina maka yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah dengan tujuh kali lemparan batu kerikil(batu kecil) dengan cara menghadap ke arah jumrah dengan menmpetkan diri di kanan ka’bah, kemudian melempar jumrah dengan kerikil satu per satu sampai tujuh kalii dengan mengucap
الله اكبر. اَللُّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجّا مَبْرُوْرًا وَ  ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
Allah maha besar. Ya Allah jadikanlah haji yang diterima dan dosa yang diampuni.
Setelah melempar jumrah aqabah, maka bercukur atau memendekkan rambut kepala. Tahallul ini adalah tahallul awal, selanjutnya boleh memakai pakaian biasa dan segala sesuatu yang dilarang ketika ihram sekarang boleh dilakukan kecuali bersetubuh antara suami istri.
Kemudian berangkat ke Makkah untuk mengerjakan tawaf ifadah, selesai thawaf kemudian salat subuh dua rakaat di belakang makam ibrahim atau tempat lain di dalam masjidil haram. Apabila setelah selesai tawaf ifadah kemudian sa’i berarti tahallul tsani telah dilakukan, sehingga bersenggama dengan suami/istri boleh dilkukan. Tawaf ifadah boleh dilakukan sampai melewati hari-hari Mina, yaitu setelah melempar jumrah pada tanggal 11-12 atau 11, 12, 13 Dzulhijjah.
i)        Jika meninggalkan Makkah untuk pulang ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah, maka melakukan tawaf ifadah terlebih dahulu.


BAB IV
HIKMAH IBADAH HAJI


A.    Haji dan Manfaatnya
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
       Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir
Ayat ini dalam tafsir al-misbah ditafsirkan bentuk perintah Allah kepada nabi Ibrahim untuk menyeru kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji, yaitu berkunjung ke bait al-haram dan sekitarnya untuk ibadah tertentu dan pada waktu tertentu pula. Seruan itu akan dipenuhi oleh manusia, sehingga mereka akan datang menyambut panggilan nabi Ismail dengan berjalan kaki dan menaiki unta yang menjadi kurus karena jauhnnya jarak yang ditempuh.[14]
Ayat ini menunjukan bahwa manusia akan datang ke kota makkah dan sekitarnya untuk mengerjakan ibadah haji. Mereka datang dengan berbagai cara. Jika dianalogikan di zaman sekarang mereka datang menggunakan berbagai kendaran baik darat ataupun udara. Untuk memenuhi panggilan Allah yang disampaikan melalui nabi Ibrahim. [15]
Ayat diatas juga menyatakan bahwa ibadah haji memilki banyak manfaat. Selama ini ibadah haji hanya di nilai memilki manfaat secara ukhrawi saja.  Padahal tidak demikian baik secara duniawi maupun ukhrawi ibadah haji memiliki manfaat yang besar. Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa maksut kata manafi’aa adalah ampunan dari Allah, pendapat ini menurut said bin musayyab dan Muhammad bin ali baqir. Tetapi ada pendapat lain yang dikemukakan oleh mujahid, bahwa maksud kata manafi’ adalah berdagang dan segala urusan dunia yang di ridhai oleh Allah.[16]
    Manfaat duniawi  yang dimaksud di sini  berkaitan dengan banyak aspek, tetapi pada akhirnya mengantar umat manusia meraih kemajuan dan kemaslahat bersama.  Apa lagi Allah tidak melarang melakukan kegiatan ekonomi pada musim haji.[17]
a.       Manfaat Duniawi
a)      Dalam Bidang Ekonomi
Ibadah haji dari segi ekonomi memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk mengembangkan usaha dan  meningkatkan hubungnan ekonomi antarar sesamanya dalam forum yang lebih luas, forum internasional.
Pada awalanya melakukan transkasi ekonomi pada musim haji oleh sebagian kaum muslimin kala itu dianggap tabu. Mereka secara totalitas meningglakan kegiatan jual beli ketika melakukan ibadah haji.  Hal ini dilakukan karena mereka takut mengganggu ibadah mereka kepada Allah. Namun Allah maha bijaksana, membolehkan kaum muslimin melakukan kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi selama tidak mennggangu ibadah haji mereka.
Imam bukhari meriwayatkan dari ibnu abbas ia berkata: adalah ukaz, majannah dan zdul majaz adalah pasar-pasar di jaman jahiliyah, tapi mereka merasa berdosa melakukan jika melakukan traksaksi dagang. Lalu hal iti ditanyakan kepada rasul. Maka turunlah ayat :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
Dalam tafsir al manar disebutkan : dahulu sementara kaum musyrikin dan  kaum muslimin merasa berdosa pada hari-hari haji melakukan semua transaksi dagang, sehingga mereka menutup warung-warung mereka. Lalu Allah memberi tahu kepada mereka bahwa mencari rizki Allah pada musim haji tidak berdosa. 
Terlepas dari konteks tafsir dan daerah arab, ternyata ibadah haji juga mampu memberikan manfaat secara ekonomi di Negara-negara lain. Hal ini dapat dilihat disaat musim haji tiba. Berapa banyak KBIH dan agent trevel yang memberangkatkan calon jamaah haji ke tanah makkah.  Berapa banyak keuntungan yang didapat dari jamaah haji dengan system pemberangkatan yang ditetapkan saat ini.  Hal ini tanpa disadari telah memberikan keuntungan ekonomi yang luar biasa besarnya.
b)      Meningkatkan Budaya dan Mental
Ibadah haji dapat menambah luasnya wawasan dan pengalaman seorang muslim, disamping mengantarkan dirinya ke tengah dunia pergaulan yang lebih luas ketimbang lingkungannya selama ini.
      Dalam perjalanan haji, orang akan diuji dengan berbagai kesulitan berpisah dengan keluarga dan kampung halaman, dan mengorbankan segala kesenangan serta kegiatan-kegiatan rutin di tengah-tengah keluarga. Dan amat bijaksana Allah, ia tidak menetapkan perjalanan haji ini ke kota seperti Switzerland, atau Libanon atau lainnya, atau lainnya dari kota-kota indah yang biasa ramai dikunjungi orang, untuk berlibur musim panas atau musim dingin. Tapi, justru Allah menghendaki perjalanan haji ini ke lembah yang gersang dan tanpa tanaman dan tetumbuhan, yang tidak bisa untuk berlibur musim panas dan juga musim dingin. Yang demikian itu agar bisa menjadi medan latihan bagi kaum muslimin untuk membiasakan  diri menanggung berbagai kesulitan dan penderitaan, sabar dan tabah menghadapi tantangan sehingga mereka selalu siap menghadapi kenyataan hidup sebagaimana yang dikehendaki Sunnatullah, bahwa hidup itu tidak sepi dari harumnya bunga di balik tajamnya duri, duka nestapa disamping riang gembira, susah dan senang silih berganti. Walhasil ibadah haji itu bukan puasa dalam hal seorang muslim mempersiapkan diri untuk berijtihad.
Sungguh semakin jelas hikmah ini bila dikaitkan dengan ketetapan Allah tentang bulan-bulan haji yang didasarkan atas penanggalan  tahun Qomariyah, yaitu bulan Syawal, dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Bulan-bulan tersebut sebagaiamana telah kita maklumi kadang-kadang datang musim panas yang membakar dan kadang-kadang pula musim dingin yang menggigil. Semua itu agar menjadi latihan bagi kaum muslimin, supaya tidak gentar menghadapi segala cuaca dan tahan uji bila dilanda berbagai kesulitan.
c)      Persatuan dan Perdamaian
Dalam ibadah haji, kita juga menjumpai nilai-nilai persatuan yang amat gamblang. Mereka para hujjaj satu dalam persatuan, satu dalam penuanaian kewajiban, dan satu dalam tujuan,satu dalam gerak amalan, dan satu pula dalam ucapan. Bukan karena kedaerahan dan unsur-unsur keduniaan. Bukan pula karena fanatik kebangsaan, keturunan atau tingkat kedudukan. Tapi hanya karena mereka semuanya orang muslim, yang beriman kepada Tuhan yang satu Allah SWT, berthawaf di rumah yang satu Bait Al-haram, berpedoman pada kitab yang satu Al-qur’an, berpanutan kepada Rasul yang satu Muhammad SAW, dan menunaikan amalan-amalan yang satu yaitu ibadah haji. Seluruh hal tersebut sudah melambangkan bahwa ibadah haji dapat memberi nilai persatuan pada seluruh umat Islam.
Sementara itu,  ibadah haji merupakan salah satu wahana efektif bagi kaum muslimin dalam mewujudkan perdamaian. Karena perjalanan ibadah haji merupakan perjalanan yang perdamaian, menuju ke tanah perdamaian dan berada pada bulan-bulan perdamaian.adalah daerah terhormat, Baitul Haram yang telah dijadikan oleh Allah sebagai suatu kawasan tempat tinggal yang penuh keamanan,
Tanah tempat peribadatan haji adalah daerah terhormat Baladul Haram, dan dirumah terhormat Baitul Haram, yang dijadikan Allah sebagai suatu kawasan tempat tinggal yang penuh keamanan. Tempat ini merupakan satu kawasan yang aman, dalam arti sepenuhnya lain daripada yang lain. Karena keamanannya mencakup pula segenap burung, binatang buruan dan aneka ragam tanaman yang hidup dan tumbuh di tempat tersebut.
Sebagai jalan menuju kedamaian, hal ini di buktikan dengan dilaksanakannya ibadah haji pada bulan Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah, yang termasuk bulan yang harus dihormati. Bulan-bulan yang ditetapkan Allah sebagai saat perdamaian total, dilaran menghunus pedang, haram mengalirkan darah orang, dan harus dihentikan semua bentuk perang.

b.      Manfaat Ukhrawi
a)      Pengaruh Pada Jiwa dan Kehidupan
Tujuan pertama dari peribadatan dalam islam adalah mengikuti printah-perintah Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, namun sementara itu kita tidak mengingkari bahwa dibalik peribadatan-peribadatan tersebut terdapat pengaruh-pengaruh positif dan manfaat-manfaat yang amat besar bagi kehidupan pribadi dan jamaah.
Haji adalah ibadah yang paling banyak mengandung hal-hal yang bersifat ta’abbudi, yang tujuan dan hikmahnya secara terperinci tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun demikian kita dapat mengungkapkan pengaruh yang amat jelas dari ibadah haji ini dalam kehidupan kaum muslimin, baik sebagai individu maupun sebagai suatu bangsa. hal ini sesuai dengan ayat yang disebut di atas.
b)      Menyuburkan Rohani
Ibadah haji menyuburkan kekuatan rohani, yang merupakan bekal amat penting bagi kehidupan seorang muslim. Karena denga ibadah haji, hati semakin bergairah dalam mentaati perintah-Nya dan semakin menyesal atas mendurhakai-Nya. Perasaan cinta kepada Allah pun semakin mendalam, demikian pula terhadap Rasul-Nya, para pengikut dan pendukungnya, dan terhadap semua orang yang bersedia mengikuti cahaya kebenaran yag diajarkan olehnya. Dengan demikian perasaan ukhuwah terhadap sesama muslim di mana saja berada akan tetap menyala, semangat membela dan mempertahankan islam pun semakin membara.
Sesungguhnya tanah suci yang penuh dengan penpinggalan sejarah perjuangan para nabi, ibadah haji yang penuh dengan amalan yang memberi kesan yang kuat dalam pemikiran dan budaya, semuanya itu akan memberi kesan yang kuat dalam lubuk hati setiap muslim. Lalu kalau nanti kembali dari perjalanan hajinya, hatinya akan menjadi amat suci, perilakunya amat terpuji, kehendaknya untuk berbuat baik semakin tinggi, dan daya tahannya semakin kokoh dalam menghadapi segala rayuan yang mengarah kepada perbuatan keji. Dan manakala seseorang telah menunaikan hajinya dengan mabrur, hanya karena didorong mendambakan ridha Allah semata, maka jelas pengaruhnya pun akan semakin yakin dan mantap, tidak perlu diragukan lagi, bagi kehidupannya di masa-masa berikutnya. Demikianlah betapa peranan dan pengaruh ibadah haji dalam menyuburkan jiwa dan menghaluskan perasaan, sehingga yang bersangkutan seolah-olah tampil dalam wajah baru, wajah yang penuh keindahan dan kesucian, bagaikan anak bayi yang baru dilahirkan. Dari sisi sinilah, kita menjadi jelas menangkap apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ )رواه البخاري)
Barangsiapa menunaikan ibadah haji, tanpa dinodai perkataan kotor dan perbuatan fasiq, maka ia akan kembali (suci,bersih) dari dosa-dosanya, sebagaimana (keadaan) di hari ibunya melahirkannya.

B.     Hikmah Di Balik Kegiatan Ibadah Haji
a.       Miqat
Miqat merupakan tempat bermulanya ibadah haji bagi jamaah haji, meliputi makna waktu dan tempat.  Miqat makany adalah suatu tempat dimana jamaah haji akan mulai berikhram. Dan memasang niat hajinya. Sedang miqat zamany merujuk  kepada waktu diperbolehkan melaksanakan ibadah haji yaitu antara bulan syawal samapi bulan zulhijah.
Dari miqat ini jamaah haji melafadzkan niat berhaji dan mulai menyahut panggilan berhaji dengan cara mengmandangkan talbiyah. Yang artinya kami datang ya Allah memenuhi seruanmu.
Miqat adalah ruang dan waktu untuk memulai tugas yang suci. Titik ini merupakan awal baru untuk memulai kegiatan yang baru dan penuh orentasi.  Pada titik ini pula terdapat pemisahan antara masa lalu dan masa depan. Masa lalu yang tidak mempunyai cita-cita menuju masa depan dengan tugas dan ideologi.
·         Hikmah
Ruang dan waktu hanya akan bermakna bila ada manusia di dalamanya, jika tanpa itu, ruang dan waktu tinggallah ruang dan waktu yang tidak memilki arti apa-apa. Sedangakan manusia hanya akan bernilai dihadapan tuhan jika melakukan segala perintahanya dan menjauhi larangannya serta melakukan amal-amal shaleh. Dengan demikian ruang dan waktu memiliki hubungan erat dengan tindakan. Mengabaikan dan tidak memperdulikan salah satunya akan berakibat kesengsaraan bagi hidupnya.
Secara singkat miqat memberikan pelajaran bagi manusia, agar memiliki semangat dan komitmen dalam setiap memulai segala sesuatu yang baik, entah itu menyangkut dunia maupun ukhrawi. Sebagaiman berkomitmen untuk melaksanakan haji  yang dimulai dari miqat.

b.      Wukuf
Hari tarwiyah 8 zulhijah adalah hari pengumuman, bahwa besok wukuf akan dimulai.  Pengumuman ini disampaikan oleh amirul-hajj sebagai wakil imam, kepala Negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah, beliau sendiri yang beliau sendiri yang melantiknya. Setelah beliau Khalifah yang menunjuk Amirul hajj, gubernur hajj, panglima tinggi hajj yang bertindak atas nnama pemerintah/Negara.
Setelah ada pengumuman tersebut jamaah haji dapat melaukan persiapan, dari perbekalan, makan, minum hingga transportasi.  Mulai dari hari ini dan beberapa hari mendatang para jamaah haji akan berada di luar kota Makkah.   Biasanya setelah shalat asar jammaah haji secara beramai-ramai bergerak keluar keluar meninggalkan ka’bah, Menuju padang arafah.  Disini terdapat dua pilihan bagi jamaah haji, langsung menuju ke arafah dan menunggu sampai waktu wukuf disana atau bermalam di mina dan melanjutkan perjalannya  ke esok harinya.
Wukuf mengandung arti berhenti, berdiam beberapa waktu, dimulai dari tergelincirnya matahari 9 zulhijjah hingga terbenamnya matahari dihari yang sama di padang arafah. Para jamaah haji diperbolehkan meninggalkan padang arafah setelah matahari benar-benar telah tenggelam.
Arafah adalah padang tandus sebagai wadah pertemuan antara sesame muslim yang tidak membedakan si kaya dan si miskin, cendikiawan atau mereka yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali.  Mereka beradda dalam garis yang sama dihadapan Allah. Pembeda mereka hanyalah tingkat ketaqwaannya.
Padang arafah membawa kenangan akan peristiwa moyang pertama manusia, adam dan hawa. Disitulah Allah mempertemukan mereka setelah berpisah dari surga. Bukit Rahmah (Jabal Rahmah) menjadi saksi pertemuan manusia dimasa lalu, sekarang dan akan datang.
·         Hikmah
Hari tarwiyah merupakan hari seruan untuk berhijarah, keluar dari kota Makah ke dar al-hijrah (Madinah). Wukuf dapat dimaknai bermulanya perjalanan hijrah, periode berpisahnya antara bathil dan yang haq.
Hijrah juga mengandung makna, lahirnya suatu masyarakat baru, dari masyarakat jahilliyah menjadi masyarakat tauhid, yang berhukumkan berdasarkan hukum Allah. Masyarakat yang semata-mata taat kepada Allah dan Rasul serta mematuhi Ulil ‘amri.
Dengan demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari keterngan di atas, wukuf di arafah mempunyai hikmah sebagi persatuan bagi umat islam dan merupakan babakan awal terbentuknya masyarakat tauhid serta terjalinnya ikatan saudara sesama muslim.

c.       Mabit, Muzdalifah
Setelah melaksanakan wukuf, jamaah haji bersiap-siap menuju mina, kawasan tempat berdiamnya tiga setan besar yang dimanifestasikan dengan bentuk tiga tonggak yang menjulang tinggi. Itulah setan-setan yang yang akan menghalangi manusia mencapai tujuan dan cita-citanya, merintangi orang-orang beriman mematuhi perintah Tuhan nya dan menjauhi larangan Nya.
Untuk menghadapinya, jamaah haji perlu melakukan persiapan sempuran baik secara fisik maupun secara mental. Untuk keperluan tersebut, mereka diharuskan berhenti, yakni bermalam, istirahat dimuzdalifah yang merupakan temapt dekat mina
Didalam kegelapan mala mini pula para jamaah ahji mengumpulkan batukerikil sebagai alat melempar jumrah aqabah pada esok harinya.
·         Hikmah
Mabit di muzdalifah ini memberikan pelajaran kepada umat manusia, jika segala sesuatu yang akan dilakukan harus melalui persiapan yang matang. Tidak boleh terburu-buru tanpa perhitungan. Sehingga hasil dari usaha tersebut benar-benar memuaskan dan tidak mengecewakan.

d.      Mina, Melontar Jumrah Dan Qurban
Setelah melakukan mabit di muzdalifah, jamaah haji menuju ke mina untuk melakukan lontar jumrah.  Disinilah  jamaah haji beramai-ramai melontar jumrah, menggunakan kerikil yang telah dipersiapan ketika mabitz di muzdalifah.
Lontar jumrah ini merupakan sunnah dari millah dari nabi Ibrahim dalam hal memerangi setan sebagai musuh manusia yang merintangi tugas amanah Allah. Tersungkurnya musuh ini ditandai dengan penyembelihan hewan kurban. Darah mengalir ke bumi sebagai bentuk syukur dan kemenangan.
Selesai melakukan segala rangkain ibadah di mina, jamaah haji biasanya bertahalul, melepas kain ikhram dan menggantinya dengan  pakaian biasa.  Dengan tahalul jamaah haji akan terbebas dari beberapa larangan ikhram. Setelah melakukan tahalul jamaah haji, kembali menuju ke Makkah. Hal ini sebagai upaya menunjukan rasa syukur dan kegembiraan setelah dapat menyempurnakan perintah melontar dan kurban.
·         Hikmah
Mina dan kewajiban melontar jumrah serta kurban mengingatkan akan marhalah jihad. Marahalah yang diwajibkan Allah SWT untuk berperang, angkat senjata, mempertahankan akidah, agama dan cita-cita.
e.       Thawaf ifadhah
Thawaf dikenal sebagai peribadatan yang telah berlangsung sejak awal keberadaan manusia di muka bumi. Tata cara thawaf ini menyerupai peribadatan yang dilakukan malaikat di bait al-makmur. Disitulah para malaikat berthawaf, sujud, ruku’ bertasbih dan  tidak keluar selam-lamanya.
Dinamakan thawaf ifadhah, karena jamaah haji yang datang berombangan (faudh) untuk melakukan thawaf di bait Allah, setelah melontar jumrah, berkurban serta tahalul. Thawaf ini juga dikenal dengan sebutan thawaf haji sebagai salah satu rukun ibadah haji tersebut.
·         Hikmah
Thawaf merupakan gerakan mengelilinngi ka’bah, hal ini mengisyarakat bahwa kehidupan itu selalu berputar. Tidak ada kehidupan yang tetap, keadaan  akan selalu berubah. Sehingga manusia harus siap dan mampu mengahdapinya. Thawaf juga mengajarkan agar hidup selalu progres tidak takut menghadapi masalah dan mampu mengatasinya.[18]


BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Nabi Ibrahim nabi yang lahir di iraq, setelah itu Allah memilihkan negara-negara yang harus di tempati beliau. Dan negara yang terakhir dipilihkan Allah adalah Makkah. Beliau hidup disana bersama istri dan anaknya ismail. Di makkah beliau dan anaknya membangun Ka’bah sebagai pusat umat Islam sampai sekarang.
2.      Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki rukun dan syarat yang harus dilakukan oleh para hujjaj. Selain rukun dan syarat haji juga memiliki sunnah haji yang dilakukan pada saat pelaksanaan haji. Dan haji dibagi menjadi 3 macam: haji tamattu’, haji ifrad, dan haji qiran.
3.      Ibadah haji memiliki banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Diantara manfaat didunia: meningkatkan ekonomi, persatuan dan memperkaya kebudayaan. Manfaat ukhrawi antara lain menyuburkan rohani.











DAFTAR PUSTAKA


M’ali As-Syabuni, Mukthtasar Tafsir Ibn Katsir, Darul Qur,an Al-karim. Bairut. 1981. 233
M. Ali As-Shobuni, Shofwat Tafasir, Pakistan: Dar Al- Fikr, , 2001, 92
Maktabah Syamilah. Tafsir Samarqandy.
Maktabah Syamilah. Tafsir Zamakhsyari.
Maktabah Syamila. Tafsir  Baidhawi.
Maktabah Syamilah. Tafsir Al-baghawi.
Hamka. Tafsir Al Azhar. Juz II. Jakarta: pustaka Panjimas. 2002.
Moh Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah Vol:03, Jakarta: Pustaka Lentara hati, 2002
H.A.A. Dahlan. Asbabun Nuzul. Bandung: CV  Penerbit Diponegoro.
Abdurrahman Rochimi. Segala Hal tentang Haji dan Umrah. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2012.
Thohir Luth. Syariat Islam tentang Haji dan Umrah . Jakarta: PT Rineka Cipta. 2004
M. Yudhie Haryono.  Haji mistik; sepertinya tiada haji mabrur di indonesia . Bekasi: Nalar. 2002
Yusuf Al-Qardawi. Ibadah Dalam Islam.  Bina Ilmu: Surabaya. 2001
M. Rasuli  Jamil. Manhaj Bernegara Dalam Haji. Ciputat: Media Madania. 2011



[1]M’ali As-Syabuni, Mukthtasar Tafsir Ibn Katsir, Darul Qur,an Al-karim. Bairut. 1981. 233
[2] M. Ali As-Shobuni, Shofwat Tafasir, Pakistan: Dar Al- Fikr, , 2001, 92
[3] M. Rasuli  Jamil, Manhaj Bernegara Dalam Haji, Ciputat: Media Madania, , 2011 3-4
[4] Yusuf Al-Qardawi, Ibadah Dalam Islam,  Bina Ilmu: Surabaya, 2001.
[5] Maktabah Syamilah, Tafsir Samarqandy
[6] Maktabah Syamilah, Zamakhsyari
[7] Maktabah Syamila, Tafsir  Baidhawi
[8] H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Bandung: CV  Penerbit Diponegoro,105
[9] Abdurrahman Rochimi, Segala Hal tentang Haji dan Umrah (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012), 8.
[10] Thohir Luth, Syariat Islam tentang Haji dan Umrah (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), 7.
[11] Thohir Luth, Syariat Islam tentang Haji dan Umrah (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), 16.
[12] M. Yudhie Haryono. Haji mistik; sepertinya tiada haji mabrur di indonesia (Bekasi: Nalar, 2002), 113.
[13] Hamka. Tafsir Al Azhar Juz II (Jakarta: pustaka Panjimas, 2002), 171.
[14]Moh Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah Vol:03, (Jakarta: Pustaka Lentara hati, 2002)
[15] Ibid.,
[16]Maktabah Syamilah, Tafsir Al-baghawi
[17]Moh Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah Vol:03, (Jakarta: Pustaka Lentara hati, 2002)
[18] M. Rasuli  Jamil. Manhaj Bernegara Dalam Haji. (Ciputat: Media Madania. 2011)