Dalam
kitab tafsir shafwah at-tafasir yang ditulis oleh M. ali As-shabuni, secara
garis besar rangkain ayat ditafsirkan
sebagai cerita asmara.
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ
الأبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ
مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda
Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya
berkata: "Marilah ke sini." Yusuf berkata: "Aku berlindung
kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik."
Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.
Ditafsirkan: istri al-aziz mengajak yusuf yang berada dirumahnya
untuk melakukan tindakan senonoh. Istri al-aziz menggoda yusuf dengan lemah
lembut dan menggunakan segala cara agar yusuf bersedia menerima ajakannya. ia
(istri al-aziz) menutup pintu-pintu rumahnya sehingga yusuf dan dirinya tidak
bias keluar. Menurut pendapat Al-qurtuby jumlah pintu rumah itu ada tujuh,
semuanya ditutup kemudian ia(istri al-aziz) mengajak yusuf untuk melakukan hal
itu. Setelah semua pintu tertutup ia
berkata kepada yusuf, “kemarilah mendekat ke tempat tidur”. Mendengar ajakan
itu nabi yusuf menolak, kata yusuf: aku berlindung kepada Allah dari melakukan
perbuatan-perbuatan buruk, suamimu adalah tuanku yang telah memperlakukan aku
dengan baik, alangkah tidak pantasnya jika aku melakukan pengkhiantan dengan menyelingkuhi
istrinya. Pada akhir ayat ini terdapat penegasan bahwa orang yang dhalim tidak
akan mendapatkan apa yang diusahakan.
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ
رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ
عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu)
dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu
andaikata dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami
memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu
termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih
Tafsir: Allah memberitahukan bahwa istri al-aziz, benar-benar
menginginkan yusuf, ia melakukan berbagai cara agar yusuf bersedia menerima
ajakannya. Seandainnya Allah tidak menjaga yusuf dari bujuk rayunnya pasti
yusuf telah jatuh dalam rayuannya.
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا potongan ayat ini
menginformasikan ternyata baik istri al-aziz maupun yusuf sama-sama ingin
melakukanya. Tetapi antara keduanya terdapat perbedaan. Jika istri al-aziz
telah berniat untuk melakukannya dengan penuh keinginan yang kuat,dan sudah
terencana sehingga ia melakukan segala cara agar keinginannnya terwujud, ia
menutup pintu-pintu dan mengajak yusuf untuk melakukanya. Tetapi keinginan
yusuf berbeda, sebenarnya ia tidak berniat untuk melakukan sebelumnnya. Ia
tidak berencana melakukannya. Keinginan yusuf untuk melakukan itu datang secara
tiba-tiba. Ali As-shabuni mengibaratkan keinginan itu,sebaimana orang sedang berpuasa merasakan dahaga yang luar
biasa melihat air dingin didepanya,
secara tiba-tiba naluri alamiahnnya pasti ingin meminum air itu, tetapi ia
tidak meminumnya karena takut kepada Allah.
Seandainya ia (yusuf) tidak melihat tanda-tanda
dari Tuhannya, pasti yusuf melakukan hal itu. Ia tidak melakukan hal itu karena
Allah telah menjaganya dan melindunginya dari perbuatan-perbuatan tercela.
Sesungguhnya Yusuf tergolong hamba pilihan Allah
yang dijaga Allah dan diutus sebagai Rasul. Sehingga setan tidak mampu
menggodanya dan menjatuhkan imanya.
وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا
سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا
إِلا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik
baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami
wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap
orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum)
dengan azab yang pedih
Keduanya
berlari menuju pintu, yusuf berlari menuju pintu bertujuan pergi dan lari meninggalkan istri al-aziz,
sedang istri berlari kearah pintu untuk menutup pintu dan mencegah Yusuf yang telah mulai berlari lebih dulu ditarik
bajunya oleh zulaikha sehingga baju bagian belakang Yusuf sobek. Tiba-tiba
al-aziz, berada didepan pintu, karena kamahiran iblis dalam menggoda, fakta
menjadi terbalik, yang seharusnnya menjadi korban malah menjadi tersangka.
Istri al-aziz, takut rencana buruknya diketahui oleh suaminya, ia menghasut
suaminya. Ia berkata kepada suaminya “Apakah
pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain
dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?”.
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ
أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ
الْكَاذِبِينَ
وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ
الصَّادِقِينَ
Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku
(kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan
kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan
Yusuf termasuk orang-orang yang dusta
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang
dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.
Ayat ini merupakan pembelaan Yusuf terhadap tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Dan merupakan bantahan dari apa yang diucapkan
oleh istri al-aziz. “Sebenarnya dia lah yang ingin melakukannya bukan diriku”
kata Yusuf. Pernyataan Yusuf didukung oleh kesaksian anggota keluarga istri
al-aziz, menurut riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas, saksi itu adalah anak
yang berada diayunan yang diberikan kemampuan berbicara oleh Allah. Saksi itu
berkata: Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf
termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka
wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Hal ini
sesuai dengan logika, jika baju robek yang dibelakang, berarti Yusuf berusaha
lari dan istri al-aziz yang berkenginan melakukannnya.
فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ
كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ
Maka tatkala suami
wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia:
"Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya
tipu daya kamu adalah besar.
Ketika suami wanita itu melihat baju Yusuf robek dari belakang, ia
berkata kepada istrinya, sesungguhnnya ini semua adalah tipu dayamu. Dan apa
yang kau lakukan adalah perbuatan yang dhalim.
يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ
كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ
(Hai) Yusuf: "Berpalinglah dari ini dan (kamu hai istriku)
mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang
yang berbuat salah."
Ali As-shabuni menafsirkan ayat ini: al-aziz berkata kepada Yusuf,
wahai Yusuf diamlah, rahasiakan kejadian ini, jangan certikan kejadian ini
kepada orang lain. Dan kau istriku, segeralah bertobat dan mohon ampunlah dari
perbuatan tercelamu ini
b. Ibrah
Rangkain ayat diatas merupakan qisah, salah satu
bentuk uslub yang digunkan Al-qur’an untuk menyampaikan pesan kepada manusia.
Qisah Al-qur’an Dalam kontek ulum
al-qur’an memiliki fungsi untuk diambil ibrahnya, Bukan sebagai sarana
perdebatan cerita itu benar benar-benar terjadi atau tidak. Diantara ibrah yang
dapat diambil dari qisah diatas adalah:
Dalam
menyelesaikan kasus hukum, keputusan yang diambil tidak boleh tergesa-gesa dan
sewenang-wenang. Harus mempertimbangkan antara pengakuan, bukti dan saksi.
Sehingga keputusan yang diambil tidak salah. Hal ini dapat dilihat dari
pernyataan Yusuf bahwa bukan dia yang bersalah, dan tuduhan istri al-aziz bahwa
yusuf yang bersalah, kedua pernyataan ini saling bertolak belakang, sehingga
sulit diputuskan siapa yang bersalah. Tetapi setelah melihat serta
mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang diberikan terlihat jelas siapa yang
bersalah, dan pada akhirnya keputusan hukum dapat diambil dengan tepat. Inilah
yang dipakai oleh pengadilan-pengadilan didunia. Secara tidak sadar sebenaranya semua pengadilan
memakai konsep penyelesaian kasus sesuai dengan konsep Islam.
Dalam
rangkain ayat ini juga terdapat,metode penyelesaian kasus korupsi. Metode ini
dapat dilihat dari kesaksian "Jika baju gamisnya
koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan
Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Ini menunjukan cara penyelidikan dugaan
kasus korupsi. Jika ada seorang yang
diduga korupsi karena kekayaan yang dimiliki melebihi dari seharusnya, tidak
sesuai dengan gaji yang diterima, maka yang harus dilihat belakang kehidupannya,
apakah ada usaha lain yang dimiliki sehingga
hasil dari usaha tersebut mampu memberikan kekayaan atau tidak ada usaha
atau bisnis lain. Jika tidak mempunyai bisnis lain maka dapat dipastikan orang
tersebut melakukan tindak pidana korupsi
Rangkain ayat ini juga
menunjukan, jika kasus asusila/pelecehan seksual maka delik yang digunkan
adalah delik pengaduan. Jika pihak yang merasa dirugikan memaafkan, maka kasus
ini dianggap sudah selesai. Ini terllihat dari ungkapan al-aziz (Hai) Yusuf: "Berpalinglah dari ini dan (kamu hai
istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang
yang berbuat salah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar